Tinjauan Proses Pelepasan Informasi Medis Kepada Pihak Asuransi di RS Muhammadiyah Taman Puring Tahun 2017

Mita Handayanti Permana, Nanda Aula Rumana

Abstract


Abstract

In the provision of medical information must follow the applicable procedures and must be with the consent and permission of the patient as it aims to protect the hospital from further demands. For that the patient must make or complete a written statement that he has authorized the third party to request medical data about him or her from a doctor or hospital. Without the consent of the patient, the hospital or physician should not provide patient medical data. The problem is that RS Muhammadiyah Taman Puring already has SPO Disclosure of Information, but in its implementation still not in accordance with existing SPO, then in the release of medical information of patient, still found request of medical information of patient by third party without any authorization letter. The research method in this study is descriptive, the author observes and examines directly about the system of release of medical information to the insurer at Muhammadiyah Hospital Taman Puring. The results show the percentage of non-conformity of the implementation of the release of medical information on the SPO in the process of receiving a written request from a third party of 68.4% is not appropriate, then in the second procedure is, the written request for patients <14 years, as many as 42% , then in the fifth process that is, showing the original identity which mentions the relationship of the requesting party with the patient, equal to 58% that is not appropriate, so that the average release of information that has been compliant SPO of 76%, and that is not according to the SPO of 24% . Then the percentage that does not use the power of attorney for the release of medical information by third party in particular insurance at Muhammadiyah Hospital Taman Puring Year 2017 as much as 68%.

Keywords: release of medical information, power of attorney, medical record

Abstrak

Dalam Pemberian informasi medis harus mengikuti prosedur yang berlaku dan harus dengan persetujuan dan izin dari  pasien karena hal ini bertujuan untuk melindungi RS dari tuntutan yang lebih jauh. Untuk itu pasien harus membuat atau mengisi pernyataan tertulis bahwa ia telah memberikan kuasa kepada pihak ke tiga untuk meminta data medis mengenai dirinya dari dokter atau rumah sakit. Tanpa surat persetujuan dari pasien tersebut, rumah sakit atau dokter tidak boleh memberikan data medis pasien. Permasalahannya yaitu, RS Muhammadiyah Taman Puring sudah memiliki SPO Pelepasan Informasi, tetapi dalam pelaksanaannya masih belum sesuai dengan SPO yang ada, kemudian dalam pelepasan informasi medis pasien, masih ditemukan permintaan informasi medis pasien oleh pihak ke tiga tanpa adanya surat kuasa.  Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif, penulis mengamati dan meneliti secara langsung mengenai sistem pelepasan informasi medis kepada pihak asuransi di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Hasil penelitian menunjukan persentase ketidaksesuaian pelaksanaan pelepasan informasi medis terhadap SPO pada proses menerima permintaan tertulis dari pihak ke tiga sebesar 68,4% yang tidak sesuai, selanjutnya pada prosedur ke dua yaitu, permintaan tertulis untuk pasien <14 tahun, sebanyak 42% yang tidak sesuai, kemudian pada proses ke lima yaitu, memperlihatkan identitas asli yang menyebutkan adanya hubungan dari pihak peminta dengan pasien, sebesar 58% yang tidak sesuai, sehingga rata-rata pelepasan informasi yang sudah sesuai SPO sebesar 76%, dan yang belum sesuai SPO sebesar 24%. Kemudian persentase yang tidak menggunakan surat kuasa untuk pelepasan informasi medis oleh pihak ke tiga khususnya asuransi di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring Tahun 2017 sebanyak 68%.

Kata kunci : pelepasan informasi medis, surat kuasa, rekam medis


Full Text:

PDF

References


Departemen Kesehatan RI. (2006), Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta: Dirjen Bina Pelayanan Medik,

Gemala R. Hatta. (2013), Pedoman Managemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: UI PRESS

Kementrian Kesehatan RI. (2008), Permenkes No.269/Menkes/2008 Tentang Rekam Medis, Jakarta: Depkes RI,

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. (2014), Permenpan No. 15 Tentang Pedoman Standar Pelayanan,

Siti Sarah. (2016), Tinjauan Pelepasan Informasi Kepada Pihak Asuransi Di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta,




DOI: https://doi.org/10.47007/inohim.v5i2.126

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul

Jl Arjuna Utara No 9. Tol Tomang, Kebon Jeruk, Jakarta. 11510

Email : inohim.ueu@esaunggul.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats